Ratusan guru honorer di Kabupaten Pandeglang, Banten, menggelar aksi protes pada Kamis (15/5). Mereka mendesak pemerintah daerah segera menerbitkan Surat Keputusan (SK) Petikan Bupati. SK ini krusial untuk pencairan tunjangan sertifikasi guru (TPG) tahun 2024.
Para guru, yang berjumlah sekitar 215 orang, telah dinyatakan lulus Pendidikan Profesi Guru (PPG) tahun 2024. Status kelulusan mereka sudah resmi tercatat di dinas terkait. Namun, pencairan TPG terhambat karena terganjal belum adanya SK Petikan Bupati. Ketidakpastian ini menimbulkan kecemasan dan kerugian finansial bagi para guru yang telah berdedikasi.
Perjuangan Panjang Guru Honorer Pandeglang
Para guru honorer telah berupaya menyuarakan permasalahan ini melalui berbagai jalur. Mereka telah melakukan audiensi sebanyak lima kali dengan Dinas Pendidikan, Kepemudaan, dan Olahraga (Disdikpora) Kabupaten Pandeglang. Sayangnya, hingga kini belum ada titik terang. Ketua Forum PPG Non ASN Kabupaten Pandeglang, Iyan Yuliawan, menyatakan kekecewaannya atas lambannya respon pemerintah daerah.
Iyan menegaskan bahwa pencairan TPG membutuhkan SK Bupati sebagai syarat utama. Alasan Disdikpora mengenai belum adanya petunjuk teknis (juknis) penghasilan tetap bagi guru non-ASN dinilai tidak relevan. Banyak daerah lain telah berhasil mencairkan TPG dengan mengandalkan SK kepala daerah.
Ketidakjelasan Juknis dan Ancaman Kehilangan Tunjangan
Ketidakjelasan juknis penghasilan tetap bagi guru non-ASN menjadi salah satu kendala utama. Namun, Iyan menekankan bahwa hal ini bukan alasan yang sah untuk menunda hak para guru. Mereka telah memenuhi persyaratan dan kompetensi yang dibutuhkan.
Wakil Ketua Forum PPG Non ASN Pandeglang, M.N Thoulay, mengungkapkan kekhawatirannya. Jika SK tidak kunjung diterbitkan sebelum Juni 2025, tunjangan TPG akan hangus karena adanya batas waktu administratif. Mereka mendesak Pemkab Pandeglang untuk segera bertindak.
Harapan akan Keadilan dan Pengakuan Profesionalisme
Permasalahan ini tidak hanya soal finansial semata. Lebih dari itu, ini menyangkut keadilan dan pengakuan atas profesionalisme guru. Para guru telah menyelesaikan PPG dan memenuhi kompetensi yang dipersyaratkan. Mereka berharap Bupati Pandeglang dapat segera menerbitkan SK Petikan.
Thoulay menekankan bahwa ini bukanlah soal belas kasihan, melainkan hak yang sudah diatur dalam peraturan perundang-undangan. Mereka berharap pemerintah daerah dapat memahami dan merespon tuntutan ini dengan segera. Kondisi ini mencerminkan kompleksitas permasalahan yang dihadapi guru honorer di Indonesia.
Para guru berharap agar kasus ini dapat menjadi perhatian pemerintah pusat dan daerah. Mereka ingin mendapatkan keadilan dan pengakuan atas dedikasi dan profesionalisme mereka. Semoga, pemerintah segera mengambil langkah konkrit untuk menyelesaikan permasalahan ini dan memberikan solusi yang adil bagi para guru honorer di Pandeglang. Ketegasan dan kepastian dari pemerintah daerah sangat dibutuhkan untuk memberikan rasa aman dan kepastian masa depan bagi para pendidik ini. Keberhasilan daerah lain dalam mencairkan TPG seharusnya dapat menjadi contoh dan acuan bagi Pandeglang.