Pemerintah Kabupaten Flores Timur gencar mempercepat pembentukan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih. Langkah ini sejalan dengan Instruksi Bupati Flores Timur Nomor 2 Tahun 2025, tertanggal 16 Mei 2025, yang mendorong sosialisasi dan pembentukan koperasi di berbagai kecamatan. Program ini diharapkan mampu mendorong pertumbuhan ekonomi dan kesejahteraan masyarakat di tingkat desa dan kelurahan.
Pembentukan koperasi ini dijalankan secara kolaboratif, melibatkan berbagai Organisasi Perangkat Daerah (OPD) dan bagian di Sekretariat Daerah (Setda) Flores Timur. Kerja sama antar instansi ini bertujuan untuk mempercepat proses pembentukan dan operasional koperasi.
Sosialisasi dan Target Pembentukan Koperasi
Dinas Koperasi dan UKM Kabupaten Flores Timur, melalui Kepala Dinas Sri Ardirahayu, menjelaskan bahwa sosialisasi pembentukan koperasi telah dimulai di beberapa kecamatan. Kecamatan Solor Barat, Adonara Barat, Lewolema, Witihama, dan Titehena menjadi wilayah fokus awal. Sosialisasi ini melibatkan Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa dan Tim Pendamping Profesional (TPP).
Flores Timur menargetkan terbentuknya 10 koperasi desa/kelurahan Merah Putih. Target ini selaras dengan rencana peluncuran serentak oleh pemerintah pusat pada 12 Juli 2025. Musyawarah Desa Khusus (Musdesus) tengah berlangsung di beberapa desa di lima kecamatan tersebut. Proses Musdesus ini akan berlangsung hingga 31 Mei 2025.
Metode Pembentukan Koperasi Merah Putih
Terdapat tiga metode pembentukan Koperasi Merah Putih yang dapat dipilih, sesuai dengan pedoman dari pemerintah pusat. Ketiga metode tersebut adalah pembentukan baru, pengembangan koperasi yang sudah ada, dan revitalisasi koperasi yang kurang aktif. Pemilihan metode akan disesuaikan dengan kondisi dan kebutuhan masing-masing desa atau kelurahan.
Proses pemilihan metode dan persetujuan di tingkat desa/kelurahan merupakan tahapan krusial. Setelah mendapat persetujuan, proses pembentukan koperasi akan dipercepat melalui kolaborasi antar unit kerja terkait untuk memperlancar proses hingga diterbitkannya Akta Pendirian.
Koperasi Percontohan dan Dampak Program
Dua koperasi Merah Putih telah terbentuk di Flores Timur sebelum program percepatan ini dimulai. Koperasi Merah Putih Kelurahan Pohon Bao di Kecamatan Larantuka dan Koperasi Merah Putih Desa Watoone di Kecamatan Witihama merupakan proyek percontohan dari Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT).
Program Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih diharapkan mampu memberikan dampak positif bagi perekonomian desa dan kelurahan. Peningkatan kesejahteraan masyarakat menjadi tujuan utama dari program ini melalui pemberdayaan ekonomi di tingkat akar rumput. Keberhasilan program ini sangat bergantung pada partisipasi aktif masyarakat dan dukungan penuh dari pemerintah daerah.
Program ini diyakini akan memberikan dampak signifikan pada peningkatan ekonomi lokal. Dengan adanya koperasi, diharapkan masyarakat dapat lebih mudah mengakses modal, pemasaran, dan pelatihan kewirausahaan. Keberadaan koperasi juga akan memperkuat perekonomian masyarakat di pedesaan dan mengurangi kesenjangan ekonomi. Keberhasilan program ini membutuhkan kolaborasi dan komitmen yang kuat dari semua pihak yang terlibat.