Indonesia berupaya memperluas wewenang Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebagai syarat bergabung dengan Organisasi Kerja Sama dan Pembangunan Ekonomi (OECD). Langkah ini merupakan respons terhadap persyaratan OECD agar Indonesia meratifikasi Konvensi Anti Suap OECD (OECD Anti-Bribery Convention).
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto, yang mewakili Indonesia dalam Pertemuan Tingkat Menteri Dewan OECD 2025 di Paris, telah menyampaikan surat dari Ketua KPK yang menyatakan komitmen tersebut. Perluasan wewenang KPK ini menjadi fokus utama pemerintah dalam upaya memenuhi syarat tersebut.
Perluasan Kewenangan KPK untuk Kasus Korupsi Internasional
Pemerintah berkomitmen memperluas lingkup kerja KPK untuk menyelidiki dan menangani kasus korupsi lintas batas negara. Hal ini termasuk kasus yang melibatkan perusahaan dan pejabat asing.
Menurut Menko Airlangga, perluasan ini akan mengatur korupsi yang dilakukan korporasi secara internasional. Ini merupakan pilar penting dalam perjanjian dengan OECD.
Ratifikasi Kewenangan KPK: Mengatasi Keterbatasan Regulasi
Saat ini, KPK belum memiliki wewenang untuk menangani kasus korupsi internasional. Oleh karena itu, ratifikasi kewenangan baru menjadi langkah krusial.
Ratifikasi ini akan memberikan KPK landasan hukum untuk menyelidiki korupsi skala besar yang melibatkan aktor internasional. Ini merupakan persyaratan penting untuk bergabung dengan OECD Anti-Bribery Convention.
Regulasi yang ada saat ini menghambat penanganan kasus korupsi lintas negara. Dengan ratifikasi ini, Indonesia akan memiliki kerangka hukum yang diperlukan.
Partisipasi Indonesia dalam Pertemuan OECD 2025 dan Tahap Aksesi
Menko Airlangga menghadiri Ministerial Council Meeting (MCM) OECD 2025 di Paris pada 3-4 Juni 2025. Ia didampingi oleh beberapa pejabat terkait, termasuk Dubes RI untuk Prancis.
MCM OECD 2025 bertemakan “Memimpin Jalan Menuju Kemakmuran yang Tangguh, Inklusif, dan Berkelanjutan Melalui Perdagangan, Investasi, dan Inovasi Berbasis Aturan”. Tema ini relevan dengan upaya Indonesia untuk bergabung dengan OECD.
Indonesia mengajukan Initial Memorandum dalam pertemuan tersebut. Ini menandai langkah penting dalam proses aksesi Indonesia ke OECD.
Sekretaris Jenderal OECD, Mathias Cormann, menyambut baik submisi Initial Memorandum Indonesia. Ia juga menekankan pentingnya pertemuan tersebut untuk memperkuat pasar terbuka dan sistem perdagangan internasional berbasis aturan.
OECD aktif memperkuat pasar terbuka dan perdagangan internasional berbasis aturan. Organisasi ini juga mendorong pemanfaatan ekonomi digital dan pertumbuhan ekonomi berkelanjutan dan inklusif.
Keikutsertaan Indonesia dalam MCM OECD 2025 merupakan langkah strategis untuk memperkuat posisi Indonesia di kancah internasional. Perluasan wewenang KPK dan komitmen terhadap transparansi menjadi kunci keberhasilan Indonesia dalam bergabung dengan OECD.
Melalui peningkatan kapasitas KPK dalam menangani korupsi internasional, Indonesia akan menunjukkan komitmen nyata dalam memerangi korupsi dan mendukung pasar terbuka yang adil dan transparan.
Proses aksesi ke OECD ini menunjukkan tekad Indonesia untuk meningkatkan tata kelola pemerintahan dan perekonomian. Ini diharapkan dapat meningkatkan daya saing Indonesia di tingkat global.