Kejagung Cegah Dirut Sritex Kabur, Ini Penyebabnya!

Playmaker

Kejagung Cegah Dirut Sritex Kabur, Ini Penyebabnya!
Sumber: Kompas.com

Kejaksaan Agung (Kejagung) mencegah Direktur Utama PT Sri Rejeki Isman TBK (Sritex), Iwan Kurniawan Lukminto, bepergian ke luar negeri. Pencegahan ini dilakukan sejak 19 Mei 2025 untuk mempermudah proses penyidikan terkait kasus pemberian kredit. Langkah ini diambil karena keterangan Iwan sewaktu-waktu dibutuhkan oleh penyidik.

Kejagung telah memeriksa Iwan pada 2 Juni 2025. Pemeriksaan dilakukan terkait posisinya sebagai petinggi Sritex. Sebelumnya, ia menjabat sebagai Wakil Direktur Utama. Kasus dugaan korupsi yang sedang diselidiki terjadi saat Iwan Setiawan Lukminto menjabat sebagai Direktur Utama.

Kasus Korupsi Kredit Sritex: Tiga Tersangka Ditetapkan

Kejagung telah menetapkan tiga tersangka dalam kasus dugaan korupsi pemberian kredit kepada Sritex. Ketiga tersangka tersebut adalah Dicky Syahbandinata (DS), Zainuddin Mappa (ZM), dan Iwan Setiawan Lukminto (ISL).

DS merupakan Pemimpin Divisi Korporasi dan Komersial PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten (BJB) tahun 2020. ZM menjabat sebagai Direktur Utama PT Bank DKI pada tahun yang sama. ISL sendiri adalah mantan Direktur Utama PT Sritex periode 2005-2022.

Total kerugian negara ditaksir mencapai Rp 692 miliar. Kerugian ini berasal dari kredit macet dari BJB dan Bank DKI. Sritex, yang telah dinyatakan pailit sejak Oktober 2024, tidak mampu membayar kewajibannya.

Kredit Macet Sritex Mencapai Triliunan Rupiah

Total kredit macet Sritex mencapai angka fantastis, yakni Rp 3,58 triliun. Angka ini merupakan akumulasi dari kredit yang diterima dari berbagai bank, termasuk bank daerah dan bank pemerintah.

Penyidik masih menelusuri dasar pemberian kredit dari sejumlah bank. Salah satu bank yang memberikan kredit kepada Sritex adalah Bank Jateng, dengan total kredit sebesar Rp 395.663.215.800.

Selain itu, sindikasi bank yang terdiri dari Bank BNI, Bank BRI, dan LPEI juga memberikan kredit kepada Sritex dengan total Rp 2,5 triliun. Namun, kedua bank ini masih berstatus saksi.

Pasal yang Dikenakan dan Tindakan Hukum Selanjutnya

Para tersangka dikenakan Pasal 2 Ayat 1 atau Pasal 3 junto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 junto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP.

Proses penyidikan kasus ini terus berlanjut. Pencegahan perjalanan Iwan Kurniawan Lukminto ke luar negeri menunjukkan keseriusan Kejagung dalam mengungkap kasus ini hingga tuntas. Investigasi menyeluruh akan dilakukan untuk memastikan semua pihak yang terlibat dimintai pertanggungjawaban. Proses hukum akan berjalan sesuai ketentuan yang berlaku. Publik pun menantikan perkembangan selanjutnya dari kasus ini.

Popular Post

Gunakan AI: Bikin Makalah Santai, Cepat & Mudah!

Teknologi

Gunakan AI: Bikin Makalah Santai, Cepat & Mudah!

Panik karena deadline makalah sudah di depan mata? Rasanya tugas menumpuk tak kunjung selesai, dan mencari referensi pun terasa melelahkan. ...

Ciptakan Cerita Chat Fiksi Viral: Gunakan AI Haloyouth Sekarang!

Teknologi

Ciptakan Cerita Chat Fiksi Viral: Gunakan AI Haloyouth Sekarang!

Di era digital yang penuh konten, menarik perhatian audiens menjadi tantangan tersendiri. Kreativitas adalah kunci. Salah satu tren yang menonjol ...

PJBW Berbagi Inspirasi: Kunjungi Yayasan Cahaya Alam Jakarta Timur

Berita

PJBW Berbagi Inspirasi: Kunjungi Yayasan Cahaya Alam Jakarta Timur

Program Jumat Berkah Wartawan (PJBW) pekan ke-26, yang jatuh pada Jumat, 30 Mei 2025, kembali menebar kebaikan. Tak hanya menjangkau ...

Miliaran Anggaran Peresmian RSUD Cilograng, Wagub Minta Audit!

Berita

Miliaran Anggaran Peresmian RSUD Cilograng, Wagub Minta Audit!

Pemerintah Provinsi Banten tengah menghadapi sorotan terkait penggunaan anggaran dalam peresmian dua Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) baru. RSUD Cilograng ...

Basmi DBD: Inovasi Enesis & DIY untuk Keluarga Sehat

Berita

Basmi DBD: Inovasi Enesis & DIY untuk Keluarga Sehat

Enesis Group, melalui brand Soffell, berkolaborasi dengan Pemerintah Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) dalam sebuah program inovatif untuk memerangi demam berdarah ...

Raih Untung Melimpah: Tabungan Emas & Nilai Ekonomi Sampah

Eksbis

Raih Untung Melimpah: Tabungan Emas & Nilai Ekonomi Sampah

PT Pegadaian (Persero) gencar mengkampanyekan pengelolaan sampah melalui program inovatifnya, The Gade Clean and Gold. Program ini mengajak masyarakat untuk ...