Kejaksaan Agung (Kejagung) mencegah Direktur Utama PT Sri Rejeki Isman TBK (Sritex), Iwan Kurniawan Lukminto, bepergian ke luar negeri. Pencegahan ini dilakukan sejak 19 Mei 2025 untuk mempermudah proses penyidikan terkait kasus pemberian kredit. Langkah ini diambil karena keterangan Iwan sewaktu-waktu dibutuhkan oleh penyidik.
Kejagung telah memeriksa Iwan pada 2 Juni 2025. Pemeriksaan dilakukan terkait posisinya sebagai petinggi Sritex. Sebelumnya, ia menjabat sebagai Wakil Direktur Utama. Kasus dugaan korupsi yang sedang diselidiki terjadi saat Iwan Setiawan Lukminto menjabat sebagai Direktur Utama.
Kasus Korupsi Kredit Sritex: Tiga Tersangka Ditetapkan
Kejagung telah menetapkan tiga tersangka dalam kasus dugaan korupsi pemberian kredit kepada Sritex. Ketiga tersangka tersebut adalah Dicky Syahbandinata (DS), Zainuddin Mappa (ZM), dan Iwan Setiawan Lukminto (ISL).
DS merupakan Pemimpin Divisi Korporasi dan Komersial PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten (BJB) tahun 2020. ZM menjabat sebagai Direktur Utama PT Bank DKI pada tahun yang sama. ISL sendiri adalah mantan Direktur Utama PT Sritex periode 2005-2022.
Total kerugian negara ditaksir mencapai Rp 692 miliar. Kerugian ini berasal dari kredit macet dari BJB dan Bank DKI. Sritex, yang telah dinyatakan pailit sejak Oktober 2024, tidak mampu membayar kewajibannya.
Kredit Macet Sritex Mencapai Triliunan Rupiah
Total kredit macet Sritex mencapai angka fantastis, yakni Rp 3,58 triliun. Angka ini merupakan akumulasi dari kredit yang diterima dari berbagai bank, termasuk bank daerah dan bank pemerintah.
Penyidik masih menelusuri dasar pemberian kredit dari sejumlah bank. Salah satu bank yang memberikan kredit kepada Sritex adalah Bank Jateng, dengan total kredit sebesar Rp 395.663.215.800.
Selain itu, sindikasi bank yang terdiri dari Bank BNI, Bank BRI, dan LPEI juga memberikan kredit kepada Sritex dengan total Rp 2,5 triliun. Namun, kedua bank ini masih berstatus saksi.
Pasal yang Dikenakan dan Tindakan Hukum Selanjutnya
Para tersangka dikenakan Pasal 2 Ayat 1 atau Pasal 3 junto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 junto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP.
Proses penyidikan kasus ini terus berlanjut. Pencegahan perjalanan Iwan Kurniawan Lukminto ke luar negeri menunjukkan keseriusan Kejagung dalam mengungkap kasus ini hingga tuntas. Investigasi menyeluruh akan dilakukan untuk memastikan semua pihak yang terlibat dimintai pertanggungjawaban. Proses hukum akan berjalan sesuai ketentuan yang berlaku. Publik pun menantikan perkembangan selanjutnya dari kasus ini.