Pemerintah gencar mendorong pembentukan Koperasi Merah Putih (KMP) sebagai program unggulan. Inisiatif ini bertujuan untuk memberdayakan ekonomi masyarakat dari tingkat akar rumput.
Di Kabupaten Flores Timur, Nusa Tenggara Timur (NTT), KMP terus menunjukkan perkembangan positif. Pembentukan koperasi ini mendapatkan dukungan penuh dari pemerintah daerah.
Koperasi Merah Putih di Solor Barat: Langkah Cepat Menuju Desa Mandiri
Pemerintah Kecamatan Solor Barat, Flores Timur, bergerak cepat membentuk KMP di 15 desa/kelurahan. Hal ini sebagai tindak lanjut Instruksi Presiden Nomor 9 Tahun 2025 dan Surat Edaran Bupati Flores Timur Nomor 5 tahun 2025.
Maria Imaculata Peni Niron, Kasie Pemberdayaan Masyarakat Desa (PMD) Kecamatan Solor Barat, menjelaskan strategi pembentukan KMP. Sosialisasi dan pembentukan KMP di Desa Lewonama menjadi langkah awal yang sukses.
Desa Lewonama dipilih sebagai desa percontohan di Kecamatan Solor Barat. Pembentukan KMP di Lewonama dilaksanakan pada Rabu, 21 Mei 2025.
Proses Pembentukan KMP Desa Lewonama: Tahapan Musyawarah dan Rapat Anggota
Pembentukan KMP Desa Lewonama diawali dengan Musyawarah Desa (Musdes) Khusus. Musdes dipimpin langsung oleh Ketua BPD Paulus Pati Moron.
Musdes dihadiri perwakilan penting dari desa, pemerintah kecamatan, pendamping desa, dan pendamping lokal desa. Tujuan utama Musdes adalah menyepakati hal-hal krusial terkait koperasi.
Beberapa poin penting yang disepakati dalam Musdes meliputi model koperasi, jenis usaha yang akan dijalankan, anggota pendiri, dan sumber permodalan. Keputusan-keputusan ini menjadi dasar pembentukan KMP.
Setelah Musdes, dilanjutkan dengan Rapat Anggota Pendirian KMP Desa Lewonama. Rapat dipimpin oleh tiga orang pimpinan terpilih: Yohanes Sina Krowin, Andreas Mado Lewar, dan Rofina Kewaina Kolin.
Dalam rapat anggota tersebut, disepakati nama dan struktur pengurus KMP Desa Lewonama. Keputusan ini merupakan langkah penting dalam operasionalisasi koperasi.
Dokumen Penting dan Langkah Selanjutnya Menuju Pengesahan Akta Pendirian
Proses pembentukan KMP Desa Lewonama menghasilkan dokumen penting. Dokumen ini menjadi syarat administrasi untuk pengajuan ke Notaris Pembuat Akta Koperasi (NPAK).
Berita Acara Musdes Khusus dan Berita Acara Rapat Anggota akan diajukan ke NPAK di Larantuka. Proses ini merupakan tahapan akhir menuju pengesahan Akta Pendirian KMP.
Mateus Sidoki Keban, Penjabat Kepala Desa Lewonama, menjelaskan pentingnya dokumen tersebut. Dokumen ini memastikan legalitas dan kelancaran operasional koperasi ke depannya.
Keberhasilan pembentukan KMP di Desa Lewonama diharapkan menjadi contoh bagi desa lain di Kecamatan Solor Barat. Program ini diharapkan dapat meningkatkan perekonomian dan kesejahteraan masyarakat.
Dengan adanya dukungan pemerintah pusat dan daerah, diharapkan program KMP dapat terus berkembang dan memberikan dampak positif bagi masyarakat di seluruh Indonesia. Keberhasilan program ini akan menjadi tolok ukur keberhasilan program pemberdayaan ekonomi masyarakat lainnya.