Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali menggelar lelang barang rampasan hasil tindak pidana korupsi. Lelang periode Juni 2025 ini menawarkan beragam barang, mulai dari aset tidak bergerak seperti tanah dan bangunan hingga aset bergerak berupa kendaraan bermotor, elektronik, dan aksesoris. Salah satu barang yang menarik perhatian adalah Honda CR-V yang dilelang dengan harga mulai Rp 8 jutaan.
KPK membagi lelang menjadi dua kategori: barang tidak bergerak dan barang bergerak. Kategori barang bergerak meliputi berbagai macam item, dari barang elektronik seperti handphone hingga kendaraan roda dua dan empat.
Daftar Kendaraan yang Dilelang KPK
Lelang kali ini menawarkan lima unit kendaraan bermotor. Rinciannya terdiri dari berbagai merek dan tipe, dengan harga limit dan nilai wajar yang berbeda-beda. Perbedaan harga limit dan nilai wajar perlu dipahami calon peserta lelang.
- Volkswagen Carravelle AT (AB 1253 AQ): Kendaraan ini tidak dilengkapi dokumen kepemilikan. Harga limitnya ditetapkan sebesar Rp 17.917.000, dengan uang jaminan Rp 8 juta.
- Triumph Speedmaster Bonneville 1200 HT (AB 3637 NI): Sama seperti Carravelle, kendaraan ini juga tanpa dokumen kepemilikan. Harga limitnya jauh lebih tinggi, yakni Rp 207.565.000, dan uang jaminan yang dibutuhkan mencapai Rp 100 juta.
- Chevrolet Spark (D 1614 AGU): Mobil ini dilengkapi STNK. Harga limitnya Rp 56.134.000, dengan uang jaminan Rp 25 juta.
- Proton Exora 1.6 L AT (B 1409 SRC): Mobil ini memiliki STNK atas nama Sentot Susilo SH. Harga limitnya tergolong rendah, yaitu Rp 7.403.000, dan uang jaminan hanya Rp 3 juta.
- Honda CR-V (B 1599 BM): Mobil ini dilengkapi surat-surat lengkap (STNK dan BPKB). Nilai wajarnya ditetapkan Rp 8.684.000, dengan uang jaminan Rp 3 juta.
Penting untuk memahami perbedaan antara harga limit dan nilai wajar. Harga limit merupakan harga minimal yang ditetapkan oleh penjual, sedangkan nilai wajar merupakan estimasi harga pasar yang diperoleh dari penilaian aset.
Cara Mengikuti Lelang KPK
Bagi masyarakat yang tertarik untuk mengikuti lelang, prosesnya cukup mudah dan dilakukan secara daring. Berikut langkah-langkah yang perlu diikuti:
1. Registrasi Akun: Buat akun terlebih dahulu di situs lelang.go.id. Proses registrasi ini umumnya mudah dan memerlukan informasi dasar.
2. Pilih Barang Lelang: Jelajahi katalog lelang yang tersedia di situs lelang.go.id dan pilih barang yang diinginkan. Pastikan untuk memahami detail barang dan kondisinya.
3. Setor Uang Jaminan: Transfer uang jaminan sesuai ketentuan yang tertera pada deskripsi barang lelang. Transfer ini harus dilakukan paling lambat sehari sebelum lelang dimulai.
4. Ikuti Lelang Daring: Ikuti lelang secara online pada waktu yang telah ditentukan melalui situs lelang.go.id. Proses lelang biasanya kompetitif.
5. Pembayaran dan Pengambilan Barang: Jika memenangkan lelang, segera lakukan pelunasan sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Pengambilan barang juga akan diatur lebih lanjut oleh pihak KPK.
Biaya Tambahan dan Informasi Penting
Setelah memenangkan lelang, calon pembeli perlu memperhatikan biaya tambahan. Untuk barang bergerak, pembeli dikenakan biaya tambahan sebesar 3% dari harga lelang. Biaya ini merupakan biaya administrasi.
Lelang kendaraan bermotor KPK periode Juni 2025 dilaksanakan pada Rabu, 11 Juni 2025 melalui situs lelang.go.id. Pemenang akan diumumkan setelah batas akhir penawaran, dan pelunasan harus dilakukan dalam waktu lima hari kerja. Seluruh ketentuan lelang dapat diakses di situs resmi KPK dan KPKNL untuk menghindari hal-hal yang tidak diinginkan. Jangan ragu untuk mempelajari semua aturan sebelum berpartisipasi dalam lelang.
Proses lelang KPK ini memberikan kesempatan bagi masyarakat untuk mendapatkan kendaraan dengan harga yang relatif terjangkau. Namun, calon peserta perlu teliti dan mempersiapkan diri dengan baik sebelum mengikuti lelang untuk meminimalisir risiko. Pastikan untuk mempelajari semua persyaratan dan ketentuan yang berlaku agar proses lelang berjalan lancar.