Pemerintah Provinsi Jawa Barat menggelar program pemutihan pajak kendaraan bermotor. Ini merupakan kesempatan bagi pemilik kendaraan yang menunggak pajak untuk melunasi kewajiban mereka tanpa dikenakan denda akumulasi bertahun-tahun. Program ini hanya berlaku hingga 30 Juni 2025.
Pemutihan pajak ini memberikan keringanan berupa penghapusan denda dan tunggakan pajak. Pemilik kendaraan cukup membayar pajak tahun berjalan saja. Jangan sampai kesempatan ini terlewatkan!
Keuntungan Mengikuti Pemutihan Pajak Kendaraan di Jawa Barat
Bagi pemilik kendaraan yang menunggak pajak, program pemutihan ini sangat menguntungkan. Anda dapat menghindari beban denda yang mungkin sangat besar.
Selain itu, program ini juga membantu pemerintah dalam pemulihan ekonomi daerah dan meningkatkan kepatuhan wajib pajak.
Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi, menyatakan bahwa program pemutihan ini bersifat sekali seumur hidup. Jika Anda melewatkannya, konsekuensinya cukup berat.
Dedi Mulyadi bahkan mengancam kendaraan yang masih menunggak pajak setelah program pemutihan berakhir tidak akan diperbolehkan melintas di jalan provinsi dan kabupaten.
Cara Membayar Pajak Kendaraan dalam Program Pemutihan
Program pemutihan pajak kendaraan di Jawa Barat dapat dimanfaatkan melalui beberapa kanal resmi Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Jabar.
Anda dapat membayar pajak melalui Samsat Induk dan Keliling, Samsat Drive Thru, Samsat Outlet di pusat perbelanjaan, atau aplikasi Sambara dan e-Samsat Jabar.
Pembayaran pajak dapat dilakukan minimal enam bulan sebelum jatuh tempo. Misalnya, jika pajak kendaraan jatuh tempo Desember 2024, pembayaran dapat dilakukan Juni 2025 untuk memanfaatkan program pemutihan.
Syarat dan Ketentuan Pemutihan Pajak Kendaraan
Meskipun tidak ada syarat khusus yang rumit, beberapa ketentuan harus dipenuhi.
Kendaraan harus terdaftar di wilayah Jawa Barat. Pastikan kendaraan Anda tidak dalam status blokir permanen pada sistem administrasi pajak kendaraan.
- Pemilik kendaraan wajib membawa dokumen penting seperti STNK, BPKB, dan KTP yang masih berlaku.
- Untuk balik nama kendaraan, lampirkan bukti jual beli kendaraan.
- Program ini hanya berlaku untuk pajak tahunan, bukan pajak lima tahunan atau pengesahan STNK.
Pastikan Anda memenuhi semua syarat dan ketentuan sebelum melakukan pembayaran pajak. Persiapkan dokumen-dokumen yang dibutuhkan agar proses pembayaran berjalan lancar.
Manfaatkan kesempatan program pemutihan pajak ini sebaik-baiknya. Ketahui cara pembayaran dan persyaratannya agar Anda dapat terbebas dari tunggakan pajak dan sanksi yang berlaku. Ingatlah, kepatuhan membayar pajak merupakan kewajiban setiap warga negara.
Dengan mengikuti program ini, Anda tidak hanya terbebas dari tunggakan pajak, tetapi juga turut berkontribusi pada pembangunan daerah. Semoga informasi ini bermanfaat bagi Anda.