Memperpanjang Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) kendaraan bekas seringkali dihadapkan pada persyaratan yang cukup rumit. Salah satu kendala utama adalah kebutuhan akan Kartu Tanda Penduduk (KTP) pemilik kendaraan sebelumnya.
Namun, kini ada solusi yang memudahkan proses perpanjangan STNK tanpa perlu KTP pemilik lama. Caranya adalah dengan melakukan balik nama kendaraan.
Program Bea Balik Nama Kendaraan Bekas Gratis
Pemerintah telah meluncurkan program bea balik nama kendaraan bermotor bekas (BBNKB II) gratis di seluruh Indonesia. Kebijakan ini berdasarkan Pasal 12 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (HKPD).
Program ini menghapuskan biaya balik nama untuk kendaraan bekas, berbeda dengan pembelian kendaraan baru dari dealer yang masih dikenakan BBNKB. Kendaraan bekas tidak lagi dianggap sebagai objek BBNKB.
Meskipun bea balik nama sudah gratis, tetap ada biaya-biaya lain yang perlu dibayarkan. Hal ini penting untuk dipahami agar tidak terjadi kesalahpahaman.
Syarat Balik Nama Kendaraan Bekas
Proses balik nama kendaraan tetap memerlukan beberapa dokumen penting dari pemilik baru.
Tidak diperlukan KTP pemilik lama untuk menyelesaikan proses balik nama.
- E-KTP pemilik baru: Dokumen identitas wajib untuk proses administrasi.
- STNK asli dan fotokopi: Surat tanda nomor kendaraan sebagai bukti kepemilikan.
- SKKP (Surat Ketetapan Pajak Kendaraan): Bukti pembayaran pajak kendaraan.
- BPKB asli dan fotokopi: Bukti kepemilikan resmi kendaraan bermotor.
- Bukti alih kepemilikan: Kwitansi pembelian bermaterai sebagai bukti transaksi.
Biaya Balik Nama Kendaraan Bekas
Meskipun bea balik nama sudah dibebaskan, beberapa biaya lain masih harus dibayarkan.
Pemilik harus membayar pajak kendaraan bermotor (PKB) yang tertunggak, jika ada. Beberapa daerah bahkan menawarkan program pemutihan pajak.
Selain PKB, ada juga biaya lain yang harus dibayarkan.
- Bea balik nama kendaraan bermotor bekas: Rp 0
- Pajak Kendaraan Bermotor (PKB): Besarannya tergantung jenis kendaraan dan masa tunggakan. Informasi detail dapat dicek di situs Bapenda masing-masing provinsi.
- SWDKLLJ (Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan): Rp 35.000 untuk sepeda motor hingga 250 cc dan Rp 143.000 untuk mobil jenis pick up/mobil barang hingga 2.400 cc, sedan, jeep, dan mobil penumpang bukan angkutan umum.
- Biaya penerbitan STNK: Rp 100.000 untuk kendaraan roda dua/tiga, Rp 200.000 untuk mobil.
- Biaya penerbitan TNKB (Tanda Nomor Kendaraan Bermotor): Rp 60.000 untuk kendaraan roda dua/tiga, Rp 100.000 untuk mobil.
- Biaya penerbitan BPKB: Rp 225.000 untuk kendaraan roda dua/tiga, Rp 375.000 untuk mobil.
- Biaya Mutasi (jika diperlukan): Rp 150.000 untuk sepeda motor, Rp 250.000 untuk mobil.
Dengan memahami biaya-biaya tersebut, Anda dapat mempersiapkan diri lebih matang sebelum melakukan balik nama kendaraan bekas.
Proses balik nama kendaraan kini lebih mudah dan transparan berkat program pembebasan bea balik nama. Pastikan untuk melengkapi persyaratan yang dibutuhkan dan mempersiapkan dana untuk biaya-biaya lain yang berlaku.