Polresta Bogor Kota berhasil mengungkap puluhan kasus narkoba dan miras ilegal selama dua bulan terakhir (April-Mei 2025). Total 56 tersangka telah ditangkap, terdiri dari 51 tersangka kasus narkoba dan 5 tersangka kasus produksi miras ilegal. Wakapolresta Bogor Kota, AKBP Indra R, menyampaikan informasi ini pada Senin (9/6).
Dari 45 Tempat Kejadian Perkara (TKP) yang terungkap, wilayah Bogor Selatan menjadi lokasi terbanyak dengan 10 tersangka narkoba. Bogor Barat menyusul dengan 9 tersangka, disusul Bogor Tengah (8), Bogor Utara dan Timur (masing-masing 7), serta Tanah Sareal (4). Sebagian besar pengedaran narkoba dilakukan melalui pesan langsung (DM) di Instagram.
Barang bukti yang disita cukup signifikan. Polisi berhasil mengamankan sabu-sabu seberat 360,74 gram, tembakau sintetis 556,18 gram, ganja 127,10 gram, obat keras tertentu (OKT) 57.418 butir, psikotropika 2.791 butir, dan ekstasi 327 butir. Kuantitas barang bukti ini menunjukkan skala operasional yang cukup besar dan perlu adanya penyelidikan lebih lanjut untuk mengetahui jaringan pengedarnya.
Tindak Pidana dan Sanksi Hukum
Para tersangka kasus narkoba dijerat dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, pasal 114 ayat (1) dan (2), pasal 111 ayat (1), dan pasal 112 ayat (1) dan (2). Mereka juga dikenakan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 1997 tentang Kesehatan, pasal 435 dan 435 ayat (2), serta Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika, pasal 60 ayat (2) dan pasal 62 ayat (2).
Ancaman hukuman bagi para tersangka narkoba sangat berat, mengingat jumlah dan jenis barang bukti yang disita. Hal ini menunjukkan komitmen aparat penegak hukum dalam memberantas peredaran narkoba di Kota Bogor. Perlu adanya upaya pencegahan dan sosialisasi kepada masyarakat agar mereka lebih waspada terhadap bahaya narkoba.
Kasus Miras Ilegal
Terkait kasus produksi miras ilegal, 5 tersangka diamankan dari lokasi produksi. Barang bukti yang disita meliputi 130 jeriken ciu (30 liter/jeriken), 1.569 botol ciu, 1 jeriken biang arak Bali, 100 botol arak Bali, 2.000 botol kosong kemasan arak Bali, 10.000 tutup botol, 3 set alat pengukur kadar alkohol, 3 galon kosong, dan 3 ember.
Para pelaku dijerat dengan KUHP Pasal 204 ayat (1), pasal 55 ayat (1), dan pasal 56, serta Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2012 tentang Pangan, pasal 137 ayat (1). Produksi miras ilegal bukan hanya melanggar hukum, tetapi juga berpotensi membahayakan kesehatan masyarakat. Penegakan hukum yang tegas diperlukan untuk mencegahnya.
Upaya Pencegahan dan Kesimpulan
Keberhasilan Polresta Bogor Kota dalam mengungkap kasus ini patut diapresiasi. Namun, keberhasilan ini juga harus diiringi dengan upaya pencegahan yang lebih komprehensif. Sosialisasi bahaya narkoba dan miras kepada masyarakat perlu ditingkatkan. Kerjasama antar lembaga juga penting untuk memutus mata rantai peredaran narkoba dan miras ilegal.
Selain itu, perlu ditelusuri lebih lanjut asal usul bahan baku pembuatan miras ilegal dan jaringan pemasarannya. Pemantauan terhadap peredaran narkoba di media sosial juga perlu diperketat. Dengan tindakan yang terintegrasi, diharapkan peredaran narkoba dan miras ilegal di Kota Bogor dapat ditekan.
Penulis : Bayu Putra
Sumber: radarbogor.jawapos.com