Anggota Komisi XII DPR, Muhammad Haris, mendesak pemerintah untuk menindak tegas pelanggaran pertambangan nikel di Raja Ampat, Papua Barat Daya. Kerusakan ekosistem akibat aktivitas pertambangan dinilai sebagai pengkhianatan terhadap amanah konstitusi dan masa depan lingkungan Indonesia. Tindakan tegas dari pemerintah sangat diperlukan untuk melindungi warisan ekologis dunia tersebut.
Pengawasan Ketat dan Tindakan Hukum Tegas Diperlukan
Pemerintah, khususnya Kementerian Lingkungan Hidup, harus segera melakukan investigasi menyeluruh. Investigasi ini mencakup aktivitas pertambangan yang diduga melanggar izin lingkungan.
Pembukaan kawasan hutan tanpa izin juga harus menjadi fokus investigasi. Begitu pula dengan pencemaran pesisir akibat sedimentasi tambang.
Haris menekankan pelanggaran UU No. 1 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil. Aktivitas pertambangan juga bertentangan dengan Putusan MK No. 35/PUU-XXI/2023.
Ini bukan hanya pelanggaran administratif, melainkan juga pelanggaran moral terhadap prinsip pembangunan berkelanjutan. Haris menyerukan pengembangan ekonomi alternatif yang berkelanjutan.
Pentingnya Ekonomi Berkelanjutan dan Peran Hukum Adat
Ekowisata berbasis masyarakat menjadi solusi yang layak dipertimbangkan. Penguatan peran hukum adat dalam menjaga kelestarian alam Raja Ampat juga krusial.
Ekosistem Raja Ampat sangat unik dan tak tergantikan. Eksploitasi sumber daya alam yang hanya menguntungkan segelintir orang tidak dapat dibenarkan.
Keberlangsungan hayati dan penghidupan masyarakat pesisir harus diprioritaskan. Pemerintah perlu menjamin kesejahteraan masyarakat lokal tanpa mengorbankan lingkungan.
Tanggapan Pemerintah dan Kasus PT Kawei Sejahtera Mining
Pemerintah menyatakan akan menindak tegas pelanggaran pertambangan nikel. Pelanggaran yang dilakukan PT Kawei Sejahtera Mining (PT KSM) di Pulau Kawei akan diproses secara pidana.
PT KSM terbukti melakukan pembukaan lahan melebihi batas izin yang diberikan. Aktivitas penambangan yang melebihi batas izin akan diproses secara hukum.
Pulau Kawei, seluas 4.561 hektare, merupakan pulau kecil yang berstatus kawasan hutan produksi. PT KSM telah membuka lahan seluas 89,29 hektare, dengan 5 hektare di luar izin.
Perusahaan tersebut beroperasi sejak 2004, dan pembukaan lahan terakhir dilakukan pada 2023. Persetujuan operasional PT KSM diterbitkan oleh Bupati Raja Ampat.
Pemerintah tengah fokus pada penegakan hukum lingkungan hidup. Penanganan kasus PT KSM menjadi contoh komitmen pemerintah dalam melindungi lingkungan Raja Ampat. Ke depannya, pengawasan yang lebih ketat dan penegakan hukum yang konsisten sangat penting untuk mencegah kerusakan lingkungan lebih lanjut. Perlindungan Raja Ampat sebagai warisan dunia memerlukan komitmen bersama dari pemerintah, masyarakat, dan perusahaan. Masyarakat Raja Ampat juga berhak atas pembangunan berkelanjutan yang seimbang antara ekonomi dan kelestarian lingkungan.