Pembuangan sampah ilegal di Kampung Bakom, Desa Limusnunggal, Kecamatan Cilengsi, Kabupaten Bogor, menimbulkan keresahan di tengah masyarakat. Lokasi pembuangan sampah yang berada dekat permukiman warga menyebabkan bau tak sedap dan mengganggu aktivitas sehari-hari. Warga mendesak pemerintah setempat untuk segera mengambil tindakan.
Keberadaan tempat pembuangan sampah (TPS) ilegal ini telah menimbulkan dampak negatif bagi lingkungan dan kesehatan warga sekitar. Bau menyengat dari tumpukan sampah menjadi keluhan utama. Keberadaan TPS ini juga berpotensi menimbulkan berbagai masalah kesehatan dan pencemaran lingkungan.
TPS Ilegal di Limusnunggal: Resahkan Warga dan Tuntut Tindakan Tegas
Kembung, salah satu warga Desa Limusnunggal, mengungkapkan keprihatinannya. Ia menyampaikan bahwa bau sampah yang menyengat sangat mengganggu aktivitas warga. Keluhan ini telah disampaikan kepada pemerintah daerah, namun belum ada tindakan yang signifikan.
Warga berharap Bupati Kabupaten Bogor dan Dinas Lingkungan Hidup (DLH) segera menyegel TPS ilegal tersebut. Mereka merasa terganggu dan meminta pemerintah untuk bertanggung jawab. Tindakan cepat dan tegas dinilai penting untuk mengatasi masalah ini.
Tanggapan Pemerintah Kabupaten Bogor: Komitmen Atasi Masalah Sampah
Bupati Kabupaten Bogor, Rudi Susmanto, aktif mengkampanyekan program pengelolaan sampah. Program ini bertujuan untuk mengatasi masalah sampah di Kabupaten Bogor secara berkelanjutan.
Bupati menekankan pentingnya solusi yang ramah lingkungan dan berkelanjutan. Program BBGRM (Bulan Bhakti Gotong Royong Masyarakat) yang digelar di 40 kecamatan merupakan salah satu wujud komitmen tersebut. Partisipasi masyarakat dalam program ini sangat dihargai dan didukung.
Program BBGRM dan Pengelolaan Sampah
Program BBGRM bertujuan untuk melibatkan masyarakat dalam mengatasi permasalahan sampah. Partisipasi aktif masyarakat sangat penting untuk keberhasilan program ini.
Salah satu fokus program adalah pengelolaan sampah secara terpadu dan berkelanjutan. Hal ini mencakup pengolahan sampah organik dan anorganik, serta pemanfaatan sampah untuk energi.
Tanggapan Kepala Desa Limusnunggal dan Langkah Selanjutnya
Galih, Kepala Desa Limusnunggal, belum memberikan tanggapan resmi terkait keberadaan TPS ilegal tersebut. Pihaknya belum merespon konfirmasi melalui pesan WhatsApp.
Ketidakjelasan tanggapan dari kepala desa menambah keresahan warga. Perlu adanya koordinasi dan transparansi dari pemerintah desa dalam menangani masalah ini. Ke depannya, diharapkan pemerintah daerah dapat memperkuat pengawasan dan penegakan hukum terkait pengelolaan sampah. Komunikasi yang lebih intens dengan warga juga diperlukan agar solusi yang tepat dapat diimplementasikan.
Keberadaan TPS ilegal ini menjadi sorotan tajam karena menunjukan kelemahan dalam sistem pengelolaan sampah di Kabupaten Bogor. Permasalahan ini menjadi bukti perlunya peningkatan kesadaran dan partisipasi masyarakat, serta penegakan hukum yang tegas dari pemerintah. Diharapkan permasalahan ini segera terselesaikan untuk menciptakan lingkungan yang bersih dan sehat bagi warga Desa Limusnunggal. Keberadaan TPS ilegal ini juga bisa menjadi pembelajaran bagi daerah lain untuk memperkuat sistem pengelolaan sampahnya.