DPC PERADI Cibinong, di bawah kepemimpinan Oteu Herdiansyah, baru saja mengadakan Rapat Anggota Cabang (RAC) di Hotel Lorin Sentul, Kabupaten Bogor. RAC ini bukan sekadar agenda rutin, melainkan momentum penting bagi organisasi untuk mengevaluasi kinerja dan merumuskan strategi ke depan.
Tema yang diangkat dalam RAC ini sangat relevan, yaitu “Menguatkan Solidaritas Advokat Membangun Masa Depan Organisasi Yang Berintegrasi”. Hal ini menunjukkan komitmen DPC PERADI Cibinong untuk meningkatkan kebersamaan dan profesionalisme anggotanya.
Evaluasi Kinerja dan Perencanaan Masa Depan
Oteu Herdiansyah menjelaskan bahwa RAC menjadi wadah untuk mengevaluasi kinerja pengurus selama 2,5 tahun terakhir. Pengurus mendengarkan masukan dan kritik dari para anggota untuk memperbaiki kekurangan dan meningkatkan kinerja di masa mendatang. Proses evaluasi ini dirancang partisipatif agar semua suara anggota didengar dan dipertimbangkan.
Selain evaluasi, RAC juga fokus pada perencanaan program kerja mendatang. Target-target yang akan dicapai oleh DPC PERADI Cibinong di masa depan akan dibahas dan disepakati bersama dalam forum ini. Hal ini memastikan adanya keselarasan visi dan misi antara pengurus dan anggota.
Diskusi tentang RUU KUHP
RAC DPC PERADI Cibinong tahun 2025 dibagi menjadi dua sesi. Sesi pertama berupa talkshow yang menghadirkan Prof. Dr. Andre Yosua M., SH MH PhD sebagai pembicara. Sesi kedua menghadirkan Dr. Iwan Darmawan SH MH.
Para narasumber yang kompeten ini memberikan pemahaman mendalam mengenai RUU KUHP. Materi ini sangat penting bagi para advokat karena RUU KUHP yang baru akan segera disahkan dan berdampak signifikan terhadap praktik hukum di Indonesia.
Oteu Herdiansyah menekankan pentingnya sosialisasi dan pemahaman yang komprehensif tentang RUU KUHP. Dengan pemahaman yang baik, para advokat dapat lebih siap menghadapi perubahan dan memberikan pelayanan hukum yang optimal kepada klien mereka. Pentingnya kehati-hatian dalam menafsirkan pasal-pasal baru juga menjadi poin penting yang dibahas.
Penjelasan Lebih Lanjut Mengenai RUU KUHP
RUU KUHP, yang sudah disahkan DPR pada tingkat I, akan segera disahkan dalam sidang paripurna berikutnya. Pemerintah juga gencar melakukan sosialisasi ke berbagai daerah. Perubahan dalam KUHP ini diharapkan dapat menyempurnakan sistem hukum pidana di Indonesia.
Namun, perubahan ini juga membutuhkan adaptasi dan pemahaman yang mendalam dari para praktisi hukum. Oleh karena itu, diskusi dalam RAC menjadi sangat penting untuk mempersiapkan para advokat dalam menghadapi perubahan sistem hukum tersebut.
Silaturahmi dan Pembekalan Advokat
RAC DPC PERADI Cibinong tidak hanya berfokus pada hal-hal teknis. Acara ini juga diharapkan dapat mempererat silaturahmi dan memberikan pembekalan kepada para advokat. Dengan jaringan yang kuat dan pengetahuan yang terkini, para advokat dapat memberikan kontribusi yang lebih besar bagi masyarakat.
Kegiatan seperti ini sangat penting untuk menjaga soliditas organisasi dan meningkatkan kompetensi para anggotanya. Dengan demikian, DPC PERADI Cibinong dapat terus menjalankan perannya dalam penegakan hukum dan keadilan di Indonesia.
Kesimpulan
RAC DPC PERADI Cibinong di Hotel Lorin Sentul merupakan langkah strategis dalam upaya organisasi untuk meningkatkan kinerja, soliditas, dan profesionalitas anggotanya. Dengan evaluasi yang komprehensif dan diskusi yang mendalam mengenai RUU KUHP, DPC PERADI Cibinong siap menghadapi tantangan dan peluang di masa depan.
Semoga kegiatan ini dapat menjadi contoh bagi organisasi advokat lainnya dalam mengembangkan kualitas dan peran mereka dalam masyarakat.
Editor: Ali Zulhaj
Tags: DPC PERADI Cibinong, Oteu Herdiansyah, RUU KUHP