Solusi Atasi Backlog Rumah Subsidi: 9,9 Juta Unit Teratasi?

Playmaker

Solusi Atasi Backlog Rumah Subsidi: 9,9 Juta Unit Teratasi?
Sumber: Liputan6.com

Kementerian Perumahan dan Kawasan Permukiman (Kementerian PKP) tengah melakukan penyempurnaan regulasi pembangunan rumah subsidi. Hal ini menyusul informasi mengenai pengurangan ukuran rumah subsidi dalam draf aturan baru. Penyempurnaan ini juga bertujuan mengatasi backlog kepemilikan rumah nasional yang mencapai 9,9 juta unit, dengan 80 persennya berada di perkotaan.

Langkah ini diharapkan dapat memperluas akses masyarakat terhadap hunian layak dan terjangkau. Kementerian PKP berupaya menyediakan rumah subsidi dengan desain yang lebih minimalis, baik dari segi lahan maupun bangunan.

Ukuran Lebih Efisien untuk Perluas Pasar

Direktur Jenderal Perumahan Perkotaan Kementerian PKP, Sri Haryati, menjelaskan bahwa inovasi desain rumah menjadi kunci utama dalam memperluas jangkauan program perumahan subsidi, terutama di tengah keterbatasan lahan dan tingginya harga tanah di kota-kota besar.

Rumah subsidi minimalis diharapkan dapat memberikan pilihan baru bagi masyarakat. Baik dari segi harga yang lebih terjangkau maupun lokasi yang lebih dekat dengan pusat aktivitas.

Dengan kuota rumah subsidi tahun 2025 yang mencapai 350.000 unit, jumlah tertinggi sepanjang sejarah program, langkah ini dinilai sangat strategis.

Sri Haryati berharap rumah subsidi dengan ukuran lebih efisien dapat menjangkau lebih banyak masyarakat berpenghasilan rendah (MBR), khususnya di perkotaan yang padat.

Luasan tanah dan bangunan yang lebih kecil, dipadukan dengan desain yang menarik, diproyeksikan akan menghasilkan harga yang lebih terjangkau. Atau memungkinkan pembangunan rumah di lokasi yang lebih dekat ke pusat kota.

Hal ini akan mengurangi beban biaya transportasi dan meningkatkan produktivitas masyarakat.

Penerapan Kawasan Campuran

Konsep rumah subsidi minimalis juga memungkinkan penerapan kawasan campuran. Rumah subsidi dapat diintegrasikan dengan rumah komersial dalam satu kawasan terpadu.

Dengan demikian, fasilitas sosial dan umum (fasos/fasum) dapat digunakan bersama-sama, meningkatkan efisiensi dan kualitas hidup penghuni.

Meskipun ukurannya lebih efisien, Kementerian PKP tetap memastikan aspek keselamatan, kesehatan, kenyamanan, dan kemudahan terpenuhi. Standar rumah layak huni sesuai peraturan perundang-undangan tetap menjadi acuan.

Perubahan regulasi ini akan difinalisasi setelah melalui konsultasi publik. Masukan dari seluruh pemangku kepentingan akan dipertimbangkan untuk memastikan inovasi ini sesuai kebutuhan masyarakat.

Tanggapan Menteri dan Solusi Keterbatasan Lahan

Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP), Maruarar Sirait, menanggapi pro dan kontra terkait rancangan peraturan menteri mengenai batasan luas lahan dan lantai rumah subsidi.

Rancangan aturan tersebut menetapkan luas bangunan minimal 25 meter persegi dan maksimal 200 meter persegi. Sedangkan luas lantai ditetapkan antara 18 hingga 35 meter persegi.

Maruarar Sirait menganggap dinamika pro dan kontra sebagai hal yang wajar dalam proses penyusunan regulasi. Tujuannya adalah memperluas manfaat rumah subsidi dan memberikan pilihan desain yang sesuai kebutuhan konsumen.

Kementerian PKP terbuka terhadap kritik dan saran. Keterbukaan ini diharapkan dapat mendorong diskusi yang lebih transparan dan partisipatif.

Maruarar Sirait menekankan pentingnya pembangunan fisik rumah terlebih dahulu. Bukan hanya menawarkan gambar atau brosur, sehingga masyarakat dapat melihat kualitas rumah secara langsung.

Rancangan aturan ini mempertimbangkan keterbatasan lahan di perkotaan. Inovasi desain diharapkan dapat menjawab tantangan keterbatasan ruang dan meningkatkan daya saing pengembang.

Dengan demikian, akan semakin banyak pilihan rumah subsidi di perkotaan. Pengembang juga akan terdorong untuk lebih kreatif dalam mendesain rumah.

Menteri PKP berharap rumah subsidi dapat menjadi tempat tinggal yang nyaman dengan lingkungan perumahan yang tertata rapi dan desain yang sesuai kebutuhan keluarga.

Kesimpulannya, penyempurnaan regulasi rumah subsidi ini merupakan upaya strategis pemerintah untuk mengatasi backlog perumahan dan menyediakan hunian yang layak dan terjangkau bagi masyarakat berpenghasilan rendah, khususnya di perkotaan. Dengan pendekatan desain yang inovatif dan memperhatikan masukan dari berbagai pihak, diharapkan program ini dapat memberikan dampak positif yang signifikan bagi masyarakat.

Popular Post

Lowongan Banking Staff Bank Mandiri Banjar

Loker

Lowongan Banking Staff Bank Mandiri Banjar Tahun 2025 (Resmi)

Mimpimu bekerja di salah satu bank terbesar di Indonesia, Bank Mandiri, ternyata bisa terwujud! Sedang mencari lowongan pekerjaan yang menjanjikan? ...

Lowongan Banking Staff Bank Mandiri Situbondo

Loker

Lowongan Banking Staff Bank Mandiri Situbondo Tahun 2025 (Lamar Sekarang)

Mencari pekerjaan di bidang perbankan di Situbondo? Info ini spesial untuk Anda! Kesempatan emas sedang menanti, khususnya bagi Anda yang ...

Lowongan Sales Generalis Produktif Bank Mandiri Pontianak

Loker

Lowongan Sales Generalis Produktif Bank Mandiri Pontianak Tahun 2025 (Resmi)

Mimpi karier di perbankan? Ingin berkontribusi di salah satu bank terbesar di Indonesia? Informasi Lowongan Sales Generalis Produktif Bank Mandiri ...

Lowongan Sales Generalis Produktif Bank Mandiri Sumedang

Loker

Lowongan Sales Generalis Produktif Bank Mandiri Sumedang Tahun 2025 (Lamar Sekarang)

Bosan dengan pekerjaan lama? Mungkin kamu sedang mencari tantangan baru dan kesempatan untuk berkembang? Info lowongan kerja ini sangat cocok ...

Analisis Saham PSAB: ARA Naik Atau Turun? Strategi Jitu!

Eksbis

Analisis Saham PSAB: ARA Naik Atau Turun? Strategi Jitu!

Saham PT J Resources Asia Pasifik Tbk (PSAB) kembali mencatat kenaikan signifikan pada perdagangan Rabu, 4 Juni 2025. Penguatan ini ...

Lowongan Sales Generalis Produktif Bank Mandiri Bantul

Loker

Lowongan Sales Generalis Produktif Bank Mandiri Bantul Tahun 2025

Mencari pekerjaan yang menantang dan berpeluang besar di bidang perbankan? Info lowongan Sales Generalis Produktif Bank Mandiri di Bantul ini ...