Aktivitas penambangan di Desa Cikuda, Kecamatan Parung Panjang, Kabupaten Bogor, mendapat peringatan keras dari Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Bogor. Galian tanah yang beroperasi di lahan sitaan Kejaksaan Agung RI ini diduga tidak mengantongi izin operasional yang sah.
Keberadaan tambang ini menimbulkan keresahan di tengah masyarakat sekitar. Armada tambang yang melintasi jalan desa menyebabkan kerusakan infrastruktur dan mengganggu aktivitas warga. Jalan Desa Cikuda yang sempit dan belum memadai untuk dilalui kendaraan berat, menjadi sasaran keluhan utama warga.
Dampak Negatif Aktivitas Tambang Ilegal
Dampak negatif dari kegiatan penambangan ilegal ini tidak hanya terbatas pada kerusakan infrastruktur. Potensi kerusakan lingkungan juga sangat besar, seperti pencemaran air tanah dan udara, serta hilangnya lahan produktif. Hal ini tentu berdampak pada mata pencaharian warga sekitar yang menggantungkan hidupnya pada sektor pertanian.
Selain itu, operasional tambang tanpa izin dapat merugikan negara dari sisi penerimaan pajak dan retribusi. Ketiadaan pengawasan yang ketat juga membuka peluang terjadinya praktik-praktik korupsi dan pungli.
Tanggapan Pihak Berwenang
Binwil Desa Cikuda Satpol PP Kecamatan Parung Panjang, Mulyadi, menyatakan pihaknya telah memasang spanduk peringatan agar aktivitas penambangan dihentikan. Tim juga telah mencatat adanya alat berat yang beroperasi di lokasi tersebut. Temuan ini akan dilaporkan ke Satpol PP Kabupaten Bogor untuk ditindaklanjuti.
Kepala Desa Cikuda, Agus Sutisna, mengatakan telah menerima aduan warga terkait aktivitas tambang tersebut. Ia mengaku tidak pernah menerima pemberitahuan resmi dari pihak yang bertanggung jawab atas operasional tambang tersebut. Informasi yang ia terima menyebutkan tambang tersebut baru beroperasi selama empat hari sebelum mendapat peringatan.
Langkah-langkah Penindakan
Satpol PP Kabupaten Bogor perlu melakukan tindakan tegas dan terukur terhadap aktivitas penambangan ilegal ini. Langkah-langkah yang dapat dilakukan antara lain adalah penyitaan alat berat, penutupan lokasi tambang, dan penegakan hukum terhadap pihak-pihak yang bertanggung jawab.
Selain itu, perlu adanya koordinasi yang lebih intensif antara pemerintah daerah, aparat penegak hukum, dan masyarakat untuk mencegah terjadinya aktivitas penambangan ilegal di masa mendatang. Peningkatan pengawasan dan penegakan hukum yang konsisten sangat penting.
Pentingnya Partisipasi Masyarakat
Partisipasi aktif masyarakat dalam mengawasi dan melaporkan aktivitas yang mencurigakan sangat krusial. Keterlibatan masyarakat dalam proses pengawasan dan penindakan akan meningkatkan efektivitas upaya pemberantasan tambang ilegal.
Pemerintah juga perlu memberikan edukasi kepada masyarakat tentang pentingnya pelestarian lingkungan dan dampak negatif dari aktivitas penambangan ilegal. Dengan kesadaran dan partisipasi bersama, diharapkan kegiatan penambangan ilegal dapat ditekan dan lingkungan terjaga.
Kesimpulan
Penambangan ilegal di Desa Cikuda merupakan masalah serius yang perlu ditangani secara komprehensif. Kerjasama yang erat antara berbagai pihak, dibarengi dengan penegakan hukum yang tegas dan konsisten, sangat penting untuk menyelesaikan masalah ini dan mencegah terulangnya kejadian serupa di masa depan.
Selain itu, pemerintah perlu memikirkan solusi jangka panjang untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat di sekitar lokasi tambang, sehingga mereka tidak mudah tergiur dengan iming-iming pekerjaan sementara dari tambang ilegal. Program pemberdayaan ekonomi lokal dapat menjadi alternatif yang efektif.
Penulis: Bayu Putra
Sumber: radarbogor.jawapos.com