Kabupaten Sikka, Nusa Tenggara Timur (NTT) tengah menghadapi peningkatan kasus rabies yang mengkhawatirkan. Lonjakan kasus gigitan hewan penular rabies (HPR) dan temuan kasus positif rabies telah mendorong Dinas Pertanian setempat untuk mengeluarkan imbauan resmi kepada masyarakat. Imbauan ini mendesak peningkatan kewaspadaan dan tindakan pencegahan untuk membendung penyebaran penyakit mematikan ini. Situasi ini memerlukan respon cepat dan kerjasama seluruh elemen masyarakat untuk melindungi kesehatan masyarakat dan hewan peliharaan.
Imbauan Waspada Rabies dari Dinas Pertanian Sikka
Dinas Pertanian Kabupaten Sikka, melalui surat imbauan resmi Nomor: Distan.500.7.2.4/155/VI/2025 tertanggal 5 Juni 2025, menyerukan kewaspadaan tinggi terhadap penyebaran rabies. Kepala Dinas Pertanian, Yohanes Emil Satriawan, S.P., M.Si., menekankan pentingnya langkah proaktif untuk mencegah meluasnya wabah.
Pemilik hewan penular rabies, seperti anjing, kucing, dan kera, diwajibkan mengikat atau mengandangkan hewan peliharaannya. Hal ini berlaku untuk semua hewan, termasuk yang sedang bunting atau menyusui. Langkah ini bertujuan untuk meminimalisir kontak antara HPR dengan manusia dan mengurangi risiko gigitan.
Keterbatasan vaksin untuk hewan maupun manusia semakin mempersulit upaya penanganan. Oleh karena itu, pencegahan melalui pengamanan HPR menjadi sangat krusial.
Langkah-langkah Pencegahan Rabies yang Direkomendasikan
Masyarakat diimbau menghindari kontak langsung dengan HPR. Hindari tindakan yang dapat memicu gigitan, seperti mengganggu hewan saat makan atau tidur. Penting untuk mengawasi anak-anak agar tidak bermain atau memprovokasi hewan.
Larangan membawa HPR antar desa, kecamatan, atau kabupaten juga diberlakukan. Tujuannya adalah untuk mencegah penyebaran virus ke daerah lain yang masih aman. Mobilitas HPR yang tidak terkontrol dapat mempercepat penyebaran wabah.
Pelaporan segera kasus gigitan atau HPR dengan perubahan perilaku sangat penting. Laporkan ke aparat desa (RT/RW, lurah, kepala desa), Tim Respon Cepat (TRC) desa, Puskesmas, petugas Puskeswan, atau Dinas Pertanian Kabupaten Sikka.
Deteksi Dini dan Tindakan Pengendalian Rabies
Hewan yang menunjukkan gejala rabies perlu diwaspadai. Gejala tersebut antara lain: agresivitas meningkat, tidak mengenali pemiliknya, gigitan acak, air liur berlebihan, takut air dan cahaya, bersembunyi di tempat gelap, dan menggigit atau memakan benda tidak wajar.
Hewan yang mengalami perubahan perilaku atau menggigit orang/hewan lain dan tak dapat diobservasi harus dieliminasi. Kepala hewan tersebut dikirim ke laboratorium kesehatan hewan di belakang Puskesmas Beru untuk pengujian rabies.
Hewan ternak yang digigit HPR terduga rabies juga harus dieliminasi untuk mencegah penularan lebih lanjut. Vaksinasi rabies untuk hewan peliharaan setiap enam bulan sekali juga disarankan sebagai langkah pencegahan jangka panjang.
Vaksinasi dan Partisipasi Masyarakat
Vaksinasi rabies pada hewan peliharaan merupakan tindakan preventif yang sangat penting. Vaksinasi rutin setiap enam bulan sekali dapat mengurangi risiko penularan rabies.
Partisipasi aktif masyarakat sangat penting dalam upaya pencegahan dan pengendalian rabies. Kerjasama antara masyarakat, pemerintah daerah, dan instansi terkait sangat krusial dalam menghadapi ancaman wabah ini. Kesadaran dan kepatuhan masyarakat terhadap imbauan menjadi kunci keberhasilan.
Masyarakat Sikka diharapkan untuk proaktif dalam menerapkan langkah-langkah pencegahan, melaporkan kasus mencurigakan, dan berpartisipasi aktif dalam program vaksinasi hewan peliharaan. Dengan kerja sama yang solid, diharapkan penyebaran rabies dapat dikendalikan dan risiko terhadap masyarakat dapat diminimalisir. Langkah-langkah pencegahan yang diterapkan saat ini perlu diiringi dengan upaya peningkatan kesadaran masyarakat akan bahaya rabies serta pentingnya menjaga kebersihan lingkungan. Harapannya, wabah ini dapat segera diatasi dan kesehatan masyarakat terjaga.